Selasa, 26 Maret 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN 2

Contoh etiket atau pelanggaran berinternet

kali ini saya akan membagikan contoh pelanggaran berinternet yang berupa pemyalah gunaan dalam bermedia sosial juga loh guys...
Contoh pelanggaran berinternet
a.       Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
         Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan tersebut.
a.       Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
b.      SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
Apa yang dimaksud “Proses Proposional” dalam mengukur sebuah profesionalisme..?
Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
3. Standar professional dapat diketahui dengan empat persepektif pendekatan, sebutkan dan jelaskan keempat perspektif pendekatan tersebut..!!
Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley dan Enggland (1989), standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan Berorientasi Filosofis.
b. Pendekatan Perkembangan Bertahap.
c. Pendekatan Berorientasi Karakteristik.
d. Pendekatan Berorientasi Non-Tradisional.
A. PENDEKATAN ORIENTASI FILOSOFI
Pendekatan orientasi filosofi ini melihat tiga hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme sebagai berikut:
a. Pendekatan Lambang Profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi. Sertifikasi merupakan lambang bagi individu yang profesional dalam bidang tertentu. Misalnya, seseorang yang ahli dalam menjalankan suatu program komputer tertentu berhasil melalui ujian lembaga sertifikasi tersebut sehingga akan mendapatkan sertifikat berstandard internasional. Adapun lisensi dan akreditasi merupakan lambang profesional untuk produk ataupuun institusi. Sebagai contoh, lembaga pendidikan yang telah dianggap profesional oleh umum adalah lembaga pendidikan yang telah memiliki status terakreditasi, dan lain-lain. Akan tetapi, penggunaan lambang ini kurang diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal.
b. Pendekatan Sikap Individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya. Sikap individu tersebut antara lain adalah kebebasan personal, pelayanan umum, pengembangan sikap individual dan aturan-aturan yang bersifat pribadi. Orang akan melihat bahwa individu yang profesional adalh individu yang memberikan layanan yang memuaskan dan bermanfaat bagi pengguna jasa profesi tersebut.
c. Pendekatan Electic
Pendekatan ini meihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Hal ini berarti bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Pendekatan electic ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem, dan pemikiran akademis. Dengan kesatuan item-item tersebut di atas, masyarakat akan melihat kualitas profesionalisme yang dimiliki oleh seseorang individu ataupun yang mewakili institusi.
B. PENDEKATAN PERKEMBANGAN BERTAHAP
Di bagian depan telah dijelaskan bahwa proses profesionalisme adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kearah status profesional. Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut:
a. Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b. Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya. Hal ini tentu saja disesuaikan dengan latar belakang akademis para pelaku profesi tersebut.
c. Setelah individu-individu yang memiliki minat yang sama berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formla pada suatu lembagayang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
d. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu. Hal ini sesuai dengan hakikat sebuah profesi, yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut.
e. Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam mmenjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
f. Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan. Hal ini berkembang sesuai tuntutan tingkat pelayanan yang diberikan kepada para pengguana jasa profesi tersebut.
C. PENDEKATAN BERORIENTASI KARAKTERISTIK
Orientasi ini melihat bahwa proses profesional juga dapat ditinjau dari karrakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu:
a. Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
b. Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
c. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
d. Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi.
e. Sertifikasi keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional.
f. Proses tertentu sebelum memangku profesiuntuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik. Proses tersebut misalnya adalah riwayat pekerjaan, pendidikan atau ujian yang dilakukan sebelum memangku sebuah profesi.
g. Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide diantara anggota.
h. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malapraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
D. PENDEKATAN ORIENTASI NON-TRADISIONAL
Pendekatan orientasi non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi. Orientasi ini memandang perlunya dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan, sertifikasi profesional, dan sebagainya.

Semoga Bermanfaat ^^

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN
KOMUNIKASI

PERTEMUAN 1 




Contoh dan Sanksi Etika dalam kehidupan bermasyarakat
   
Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan.Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tatakrama yang berlaku  pada lingkungan tempat kita berada.

     Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

     Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.

     Etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.


Contoh etika adalah sebagai berikut :

-) Mengucapkan salam saat bertamu
-) Cium tangan orang tua sebelum melakukan aktifitas sehari-hari
-) Membuang sampah pada tempatnya
-) Meminta maaf saat melakukan kesalahan
-) Makan menggunakan tangan kanan  
 
ETIKA BAIK DI MASYARAKAT

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOz6VMKF_xxMXpt5p1uvBqNJDWjzdMyGsD2XWCOWbjfsAGtZ0KKSxZ2j7ksglVJz4iVTPPgiwRi6fNmw4rIkSjk6yYJuxfm11VAb1WMwxmeCJ9PVQY6OQDEjSEbo5IesUsnRmv3y7zMq1o/s1600/sebelum+berangkat+sekolah+pamitan+sama+orang+tua.jpg

Ini adalah contoh etika baik yang dilakukan oleh seorang anak kepada orang tuanya sebelumberangkat ke sekolah. seorang anak wajib berperilaku sopan dan hormat kepada orang yang lebih tua terutama kepada orang tuanya sendiri. hal ini sudah sering dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YsNevz19TJwVU8MVwtiPZ1S1mkPj6QYQjBHbp6liKZuz9ukZbTMCOXfNvR-m6ufec1ZPnEU_uLiakyMrulr3-_eBOKZOJEuBGqn8C-FCXB4BmQh9dwYI7AFZbYcfOyxKkwpNEAHnl4CD/s1600/Foto005.jpg

 Ini adalah contoh berkendara yang baik. mereka mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helem. contoh seperti inilah yang harus diterapkan oleh masyarakat. mematuhi peraturan lalu lintas tidaklah sulit bahkan membuat kita menjadi aman, nyaman. helem juga membuat kita aman saat terjadi kecelakaan, terhindar dari benturan dan melindungi kepala saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.


ETIKA BURUK DI MASYARAKAT

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5LziXOgn95top5e8hDHfl2JP5U11Si7F3M1mFzmm_iy9IR8exI9WVX7Ch4P-Qf-wafn-OjVyp3hWhzyRGEOyEtC7CfYUBIGpjNW7470YNNJcPIBPNx_T6Gyf2iPkZKibO3e9Rl77YgWUZ/s1600/IMG00154-20130107-1347.jpg

Ini adalah perilaku yang tidak baik (buruk) yang tidak patut di contoh. perilaku seperti ini   mencerminkan seorang mahasiswa yang tidak fokus dalam materi kuliah. mengapa hal ini bisa terjadi..? mungkin saja di sebabkan  mahasiswa ini tidur terrarut malam sehingga ngantuk melandanya. jika hal ini terjadi dampaknya itu seperti tidak fokus dalam kuliah, tidak mengerti materi yang dijelaskan oleh dosen. 



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgitdTPxp0lQ7vDyyx1m_8afaynCMrH7mDyIyKxOHQQjye-z-xrPpygqHYlo1ERY8cV1MfeLcADan_BRLUkFzyBa-gVHdkzl3V0UpXjofZGMvbiF0NYr_4N3Wb6kepCydpsJVhjTaO-f-v5/s1600/Foto000.jpg

Ini adalah contoh yang tidak baik yang sering dilakukan oleh masyarakat kita terutama dalam berkendara di jalan. pengguna motor melewati jalan yang berlawanan arah, dan juga pengendara motor yang tidak memakai helem. masyarakat kita sdah terbiasa melakukan pelanggaran tertama dalam berlalulintas. mengapa bisa demikia ? dikarenakan kurangnya pengawasan oleh pihak berwenang, dan juga kesadaran masarakat itu sendiri masih minim.


     Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh diatas akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. Salah satu contohnya adalah sanksi sosial. Oleh karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.


Berikut ini adalah beberapa sanksi yang berlaku pada etika yaitu :

Pertama adalah sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat.

Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum , seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.

Hukum disiplin terbagi dua golongan, yaitu :
1.Golongan Hierarkis (militer, pegawai negeri, dan lain-lain).
2.Golongan non-hierarkis (hukum profesi, atau hukum organisasi profesi) seperti misalnya accountant disciplinary law. Hukum disiplin ini pada pokoknya memiliki ciri sanksi yang diberikan tidak terlalu keras, penegakan moral dan edukatif. Pengadilan umum disiplin dapat dilakukan secara terbuka ( anggota lain hadir ) atau pintu tertutup, lalu hasilnya diumumkan.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr_iALcTMB6nv2KyVEYz450cQr3vjWGIK9vftI2gbEitc3oqg0jpZmqY9OxUR2iW0-MqIeAMauhRMsZbDbxfz6vg3O82OH916OSDLvMS4N-qaFZ4cpD5DluhXKzQVzkaOU6lmxlmOjHx1c/s1600/saasa.JPG


Etika , moral dan hukum saling berhubungan yaitu bahwa pelanggaran etika dan moral bisa saja menyentuh wilayah hukum dan akan mendapatkan sanksi hukum. Namun pada kondisi lain, bisa saja pelanggaran etika hanya mendapat sanksi sosial dari masyarakat karena pelanggaran tersebut tidak menyentuh wilayah hukum positif yang berlaku