Senin, 08 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN4

Jenis-jenis kejahatan yang terjadi di dunia Internet 

1. Hacking 
Hacking adalah jenis kejahatan internet yang marak terjadi di dunia serba modern ini. Hacking adalah suatu tindak kejahatan dengan cara membobol program komputer milik orang lain. Orang yang akrab dengan Hacking disebut Hacker. Biasanya para hacker memiliki keahlian untuk membaca dan membuat program. Hacker yang baik biasanya akan membantu memberitahu kepada programmer mengenai kelemahan-kelemahan pada program komputer yang telah mereka buat. Sedangkan Hacker jahat  hanyaakan merusak program orang lain dan mencuri data-data pentingnya. 2. Carding

Mereka yang melakukan carding biasa disebut carder. Para carder beraksi dengan cara memalsukan nama identitas seseorang, contohnya dengan berbelanja menggunakan nomor dan kartu identitas milik orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data melalui internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Istilah lain untuk Carding adalah Cyberfroud alias penipuan di social media atau dunia maya.



3. Cracking 

Cracking adalah sebuah kejahatan yang dilakukan oleh hacker namun dengan tujuan untuk merusak. Mereka yang  melakukan cracking lebih dikenal dengan julukan Cracker atau Black Hat Hacker. Berbeda dengan Carding yang bertujuan hanya untuk mengintip kartu kredit, sedangkan Cracking adalah kejahatan dengan cara mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama membobol keamanan komputer orang lain, Seorang hacker hanya fokus pada prosesnya. Sedangkan Cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4. Malware

Malware adalah sebuah nama program komputer yang berfungsi untuk mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau Sistem Operasi komputer. Malware terdiri dari berbagai macam jenis, diantaranya yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Jika kamu ingin melindungi perangkat komputer dari Malware, kamu bisa membeli antispam dan anti antivirus, dan anti malware yang sudah tersedia di pasar dan toko perangkat lunak (software).
5. Phising

Phising adalah suatu tindak kejahatan dengan cara memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.


6. Pharming

Pharming adalah bentuk lain dari phising, jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu dengan cara membajak DNS (Domain Name System) dari situs yang dipalsukan.
7. Spamming

Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Mereka yang melakukan Spamming disebut dengan Spammer. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail yang isinya berupa dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu sampai 1 miliar  rupiah karena spaming seperti ini.
8. Pemalsuan Data ( Data Forgery ) 

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan membuat untuk si pelaku kejahatan.

9. Sniffer

Sniffer adalah tindak kejahatan  dengan menggunakan suatu teknik “mengintip”(mengintip yang berbahaya). Hacker yang berusaha “mengintip” data-data komputer orang lain tetapi “mengintip” lewat komputer si hacker. Contohnya jika di sekolah kita menggunakan jaringan internet yang ada untuk mengirimkan email ke teman di luar kota. Sniffer bisa terjadi disaat kita mengirimkan email tersebut, siapakah yang mengintip? bisa saja admin dari jaringan sekolah yang kamu gunakan atau bahkan teman sebangku anda.

10. Spoofing

Tindakan untuk menyusup kesebuah jaringan dengan memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan. Dengan cara memalsukan IP Address kemudian pelaku melakukan serangan ke jaringan yang berhasil disusupi tersebut. Cara ini biasa dilakukan untuk mengecoh firewall dari jaringan yang menjadi target. Firewall adalah hardware atau software pelindung agar paket-paket data yang dicurigai dapat dicegah masuk ke dalam jaringan. Dengan memalsukan IP Address, paket data yang datang tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang terpercaya sehingga firewall akan membiarkan paket tersebut masuk ke jaringan. Setelah berhasil masuk ke jaringan, paket data tersebut kemudian menjalankan aksi jahatnya. Aksi jahat tersebut dapat bermacam-macam, seperti melumpuhkan sistem kemanan sehingga aksi selanjutnya dapat dilakukan (mencuri data penting atau merusak data).


Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Lingkungan
3. Faktor Psikologis
4. Rasisme
5. Kejahatan Cyber lainnya

2.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang terjadi trend (viral) saat ini Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
           Jawab :
A.      Peretasan 1 miliar akun Yahoo Sebanyak 500 juta pengguna layanan internet Yahoo dikabarkan telah diretas pada September lalu. Lantas pada 15 Desember 2017, Yahoo merevisi kabar tersebut dengan mengatakan 1 miliar akun penggunanya telah dibobol oleh oknum tak bertanggung jawab. Hingga kini Yahoo belum bisa mengidentifikasi pelaku yang memanfaatkan celah pada sistem perusahaannya. Dengan ini, Yahoo sudah tiga kali mengalami peretasan selama empat tahun belakangan. Hal ini mau tak mau berpengaruh pada posisi bisnis Yahoo. Verizon yang sudah sepakat mengakuisisi Yahoo pada Juli lalu mengatakan akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan yang jaya pada awal 2000-an itu.
B.      iPhone yang menjadi saksi terorisme di San Bernardino Kepolisian AS sempat bersitegang dengan Apple selama 2016. Pasalnya, pabrikan Cupertino tak mau membantu pemerintah membobol iPhone milik teroris yang melakukan aksi kejahatan di San Bernardino, pada akhir 2015 lalu. Apple berdalih tak bisa membuka enkripsi ponsel tersebut karena berhubungan dengan privasi pengguna. Terlebih, Apple mengatakan sistem enkripsinya bersifat dua arah sehingga Apple tak punya pintu belakang untuk membobolnya.
C.      Peretasan Democratic National Comittee (DNC) Salah satu faktor yang digadang-gadang menggagalkan upaya Hillary Clinton menjadi Presiden AS adalah peretasan Democratic National Comittee alias (DNC). Oknum yang menamai diri sebagai "Guccifer 2.0" mengaku sebagai dalangnya. Ia membobol sistem komputer Partai Demokrat yang merupakan tim pemenangan Clinton. Akibatnya, banyak dokumen rahasia yang terkuak dan membuat kredibilitas Clinton diragukan. Kepala DNC, Debbie Wasserman Schultz, akhirnya mengundurkan diri karena merasa bersalah.
D.      Popularitas OurMine Media massa beberapa kali memberitakan kasus peretasan yang pelakunya menamakan diri sebagai "OurMine". Kelompok tersebut seakan sengaja memamerkan kebolehannya agar mendulang popularitas di kalangan netizen. OurMine pernah meretas game Pokemon Go, serta situs berita BuzzFeed dan Variety. Selain itu, mereka paling sering meretas akun media sosial para petinggi industri teknologi. Beberapa korbannya adalah CEO Facebook Mark Zuckerberg, CEO Google Sundar Pichai, serta CEO Twitter Jack Dorsey.
3. Menurut Anda Apakah Upaya - Upaya Yang dapat Kita Lakukan untuk Menanggulangi Kejahatan TI

Jawab:

1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan

2. Jangan gunakan software bajakan

3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

4. Menggunakan data encryption

5. Selalu miliki sikap waspada

6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur

7. Rajin mengganti kata sandi

8. Backup data-data secara rutin

9. Jangan sembarang membagikan info pribadi

10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Rabu, 03 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERTEMUAN 3

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN 3


BENTUK PROFESIONAL DALAM PROFESI

Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim
Suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.

Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.

Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim disebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesama rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain.

Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software.  Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer.  Dari hal tersebut, terlihat jelas bahwa seorang programmer komputer merupakan orang yang sangat berjasa kepada masyarakat, seperti halnya dokter, perawat,  akuntan dan lainnya.
Seperti halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer komputer juga memiliki kode etik.  Kode etik merupakan sesuatu hal yang harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer internasional.  Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1.    Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2.    Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3.    Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4.    Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5.    Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin
6.    Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools
7.    Tidak boleh mencela atau mempermalukan profesi programmer komputer
8.    Tidak dengan sengaja membuat atau mengenalkan bug, dan kemudia mengklaim untuk fixing bug, atau memberikan stimulasi untuk update versi terakhir
9.    Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
10.  Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
Dari beberapa kode etik  programmer yang dibsebutkan diatas, dapat dijadikan sebagai “Golden Rule” yaitu “Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan.
 
Gambaran mudah seorang polisi yang profesional adalah

a.      
seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.

b.     
Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
     
3.      Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
  • Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
  • Menjaga dan memelihara integritas profesi.
  • Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
    1. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
    2. Konsisten.
    3. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
    4. Loyalitas.
Pengenalan Profesionalisme Bidang TI
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
  1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
         Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
         Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
         Menghubungkan Perangkat Keras
         Programming

  1. Keterampilan Pengguna IT
         Kemampuan Pengoperasia Perangkat Keras
         Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
Pengertian Profesionalisme Bidang TI (2)
         Administer Perangkat Keras
         Administer dan Mengelola Network Security
         Administer dan Mengelola Database
         Mengelola Network Security
         Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia

  1. Pengetahuan di Bidang IT
         Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
         Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
         Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
            Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
            Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
            Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
            ( Kahlil Gibran )
 

9 Pekerjaan/Profesi Bidang IT yang Paling 

Menjanjikan

 
 

1. Software Developer

2. Database Administrator

3. Hardware Engineer

4. System Analyst

5. Network Architect

6. Web Developer

7. Information Security Analyst

8. IT Support

9. System Manager

 

Profesi Bidang Non IT

 

1. Akuntan