Senin, 08 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN4

Jenis-jenis kejahatan yang terjadi di dunia Internet 

1. Hacking 
Hacking adalah jenis kejahatan internet yang marak terjadi di dunia serba modern ini. Hacking adalah suatu tindak kejahatan dengan cara membobol program komputer milik orang lain. Orang yang akrab dengan Hacking disebut Hacker. Biasanya para hacker memiliki keahlian untuk membaca dan membuat program. Hacker yang baik biasanya akan membantu memberitahu kepada programmer mengenai kelemahan-kelemahan pada program komputer yang telah mereka buat. Sedangkan Hacker jahat  hanyaakan merusak program orang lain dan mencuri data-data pentingnya. 2. Carding

Mereka yang melakukan carding biasa disebut carder. Para carder beraksi dengan cara memalsukan nama identitas seseorang, contohnya dengan berbelanja menggunakan nomor dan kartu identitas milik orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data melalui internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Istilah lain untuk Carding adalah Cyberfroud alias penipuan di social media atau dunia maya.



3. Cracking 

Cracking adalah sebuah kejahatan yang dilakukan oleh hacker namun dengan tujuan untuk merusak. Mereka yang  melakukan cracking lebih dikenal dengan julukan Cracker atau Black Hat Hacker. Berbeda dengan Carding yang bertujuan hanya untuk mengintip kartu kredit, sedangkan Cracking adalah kejahatan dengan cara mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama membobol keamanan komputer orang lain, Seorang hacker hanya fokus pada prosesnya. Sedangkan Cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4. Malware

Malware adalah sebuah nama program komputer yang berfungsi untuk mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau Sistem Operasi komputer. Malware terdiri dari berbagai macam jenis, diantaranya yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Jika kamu ingin melindungi perangkat komputer dari Malware, kamu bisa membeli antispam dan anti antivirus, dan anti malware yang sudah tersedia di pasar dan toko perangkat lunak (software).
5. Phising

Phising adalah suatu tindak kejahatan dengan cara memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.


6. Pharming

Pharming adalah bentuk lain dari phising, jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu dengan cara membajak DNS (Domain Name System) dari situs yang dipalsukan.
7. Spamming

Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Mereka yang melakukan Spamming disebut dengan Spammer. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail yang isinya berupa dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu sampai 1 miliar  rupiah karena spaming seperti ini.
8. Pemalsuan Data ( Data Forgery ) 

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan membuat untuk si pelaku kejahatan.

9. Sniffer

Sniffer adalah tindak kejahatan  dengan menggunakan suatu teknik “mengintip”(mengintip yang berbahaya). Hacker yang berusaha “mengintip” data-data komputer orang lain tetapi “mengintip” lewat komputer si hacker. Contohnya jika di sekolah kita menggunakan jaringan internet yang ada untuk mengirimkan email ke teman di luar kota. Sniffer bisa terjadi disaat kita mengirimkan email tersebut, siapakah yang mengintip? bisa saja admin dari jaringan sekolah yang kamu gunakan atau bahkan teman sebangku anda.

10. Spoofing

Tindakan untuk menyusup kesebuah jaringan dengan memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan. Dengan cara memalsukan IP Address kemudian pelaku melakukan serangan ke jaringan yang berhasil disusupi tersebut. Cara ini biasa dilakukan untuk mengecoh firewall dari jaringan yang menjadi target. Firewall adalah hardware atau software pelindung agar paket-paket data yang dicurigai dapat dicegah masuk ke dalam jaringan. Dengan memalsukan IP Address, paket data yang datang tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang terpercaya sehingga firewall akan membiarkan paket tersebut masuk ke jaringan. Setelah berhasil masuk ke jaringan, paket data tersebut kemudian menjalankan aksi jahatnya. Aksi jahat tersebut dapat bermacam-macam, seperti melumpuhkan sistem kemanan sehingga aksi selanjutnya dapat dilakukan (mencuri data penting atau merusak data).


Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Lingkungan
3. Faktor Psikologis
4. Rasisme
5. Kejahatan Cyber lainnya

2.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang terjadi trend (viral) saat ini Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
           Jawab :
A.      Peretasan 1 miliar akun Yahoo Sebanyak 500 juta pengguna layanan internet Yahoo dikabarkan telah diretas pada September lalu. Lantas pada 15 Desember 2017, Yahoo merevisi kabar tersebut dengan mengatakan 1 miliar akun penggunanya telah dibobol oleh oknum tak bertanggung jawab. Hingga kini Yahoo belum bisa mengidentifikasi pelaku yang memanfaatkan celah pada sistem perusahaannya. Dengan ini, Yahoo sudah tiga kali mengalami peretasan selama empat tahun belakangan. Hal ini mau tak mau berpengaruh pada posisi bisnis Yahoo. Verizon yang sudah sepakat mengakuisisi Yahoo pada Juli lalu mengatakan akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan yang jaya pada awal 2000-an itu.
B.      iPhone yang menjadi saksi terorisme di San Bernardino Kepolisian AS sempat bersitegang dengan Apple selama 2016. Pasalnya, pabrikan Cupertino tak mau membantu pemerintah membobol iPhone milik teroris yang melakukan aksi kejahatan di San Bernardino, pada akhir 2015 lalu. Apple berdalih tak bisa membuka enkripsi ponsel tersebut karena berhubungan dengan privasi pengguna. Terlebih, Apple mengatakan sistem enkripsinya bersifat dua arah sehingga Apple tak punya pintu belakang untuk membobolnya.
C.      Peretasan Democratic National Comittee (DNC) Salah satu faktor yang digadang-gadang menggagalkan upaya Hillary Clinton menjadi Presiden AS adalah peretasan Democratic National Comittee alias (DNC). Oknum yang menamai diri sebagai "Guccifer 2.0" mengaku sebagai dalangnya. Ia membobol sistem komputer Partai Demokrat yang merupakan tim pemenangan Clinton. Akibatnya, banyak dokumen rahasia yang terkuak dan membuat kredibilitas Clinton diragukan. Kepala DNC, Debbie Wasserman Schultz, akhirnya mengundurkan diri karena merasa bersalah.
D.      Popularitas OurMine Media massa beberapa kali memberitakan kasus peretasan yang pelakunya menamakan diri sebagai "OurMine". Kelompok tersebut seakan sengaja memamerkan kebolehannya agar mendulang popularitas di kalangan netizen. OurMine pernah meretas game Pokemon Go, serta situs berita BuzzFeed dan Variety. Selain itu, mereka paling sering meretas akun media sosial para petinggi industri teknologi. Beberapa korbannya adalah CEO Facebook Mark Zuckerberg, CEO Google Sundar Pichai, serta CEO Twitter Jack Dorsey.
3. Menurut Anda Apakah Upaya - Upaya Yang dapat Kita Lakukan untuk Menanggulangi Kejahatan TI

Jawab:

1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan

2. Jangan gunakan software bajakan

3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

4. Menggunakan data encryption

5. Selalu miliki sikap waspada

6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur

7. Rajin mengganti kata sandi

8. Backup data-data secara rutin

9. Jangan sembarang membagikan info pribadi

10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Rabu, 03 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERTEMUAN 3

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN 3


BENTUK PROFESIONAL DALAM PROFESI

Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim
Suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.

Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.

Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim disebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesama rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain.

Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software.  Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer.  Dari hal tersebut, terlihat jelas bahwa seorang programmer komputer merupakan orang yang sangat berjasa kepada masyarakat, seperti halnya dokter, perawat,  akuntan dan lainnya.
Seperti halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer komputer juga memiliki kode etik.  Kode etik merupakan sesuatu hal yang harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer internasional.  Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1.    Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2.    Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3.    Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4.    Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5.    Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin
6.    Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools
7.    Tidak boleh mencela atau mempermalukan profesi programmer komputer
8.    Tidak dengan sengaja membuat atau mengenalkan bug, dan kemudia mengklaim untuk fixing bug, atau memberikan stimulasi untuk update versi terakhir
9.    Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
10.  Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
Dari beberapa kode etik  programmer yang dibsebutkan diatas, dapat dijadikan sebagai “Golden Rule” yaitu “Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan.
 
Gambaran mudah seorang polisi yang profesional adalah

a.      
seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.

b.     
Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
     
3.      Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
  • Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
  • Menjaga dan memelihara integritas profesi.
  • Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
    1. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
    2. Konsisten.
    3. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
    4. Loyalitas.
Pengenalan Profesionalisme Bidang TI
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
  1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
         Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
         Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
         Menghubungkan Perangkat Keras
         Programming

  1. Keterampilan Pengguna IT
         Kemampuan Pengoperasia Perangkat Keras
         Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
Pengertian Profesionalisme Bidang TI (2)
         Administer Perangkat Keras
         Administer dan Mengelola Network Security
         Administer dan Mengelola Database
         Mengelola Network Security
         Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia

  1. Pengetahuan di Bidang IT
         Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
         Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
         Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
            Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
            Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
            Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
            ( Kahlil Gibran )
 

9 Pekerjaan/Profesi Bidang IT yang Paling 

Menjanjikan

 
 

1. Software Developer

2. Database Administrator

3. Hardware Engineer

4. System Analyst

5. Network Architect

6. Web Developer

7. Information Security Analyst

8. IT Support

9. System Manager

 

Profesi Bidang Non IT

 

1. Akuntan

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 26 Maret 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN 2

Contoh etiket atau pelanggaran berinternet

kali ini saya akan membagikan contoh pelanggaran berinternet yang berupa pemyalah gunaan dalam bermedia sosial juga loh guys...
Contoh pelanggaran berinternet
a.       Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
         Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan tersebut.
a.       Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
b.      SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
Apa yang dimaksud “Proses Proposional” dalam mengukur sebuah profesionalisme..?
Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
3. Standar professional dapat diketahui dengan empat persepektif pendekatan, sebutkan dan jelaskan keempat perspektif pendekatan tersebut..!!
Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley dan Enggland (1989), standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan Berorientasi Filosofis.
b. Pendekatan Perkembangan Bertahap.
c. Pendekatan Berorientasi Karakteristik.
d. Pendekatan Berorientasi Non-Tradisional.
A. PENDEKATAN ORIENTASI FILOSOFI
Pendekatan orientasi filosofi ini melihat tiga hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme sebagai berikut:
a. Pendekatan Lambang Profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi. Sertifikasi merupakan lambang bagi individu yang profesional dalam bidang tertentu. Misalnya, seseorang yang ahli dalam menjalankan suatu program komputer tertentu berhasil melalui ujian lembaga sertifikasi tersebut sehingga akan mendapatkan sertifikat berstandard internasional. Adapun lisensi dan akreditasi merupakan lambang profesional untuk produk ataupuun institusi. Sebagai contoh, lembaga pendidikan yang telah dianggap profesional oleh umum adalah lembaga pendidikan yang telah memiliki status terakreditasi, dan lain-lain. Akan tetapi, penggunaan lambang ini kurang diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal.
b. Pendekatan Sikap Individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya. Sikap individu tersebut antara lain adalah kebebasan personal, pelayanan umum, pengembangan sikap individual dan aturan-aturan yang bersifat pribadi. Orang akan melihat bahwa individu yang profesional adalh individu yang memberikan layanan yang memuaskan dan bermanfaat bagi pengguna jasa profesi tersebut.
c. Pendekatan Electic
Pendekatan ini meihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Hal ini berarti bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Pendekatan electic ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem, dan pemikiran akademis. Dengan kesatuan item-item tersebut di atas, masyarakat akan melihat kualitas profesionalisme yang dimiliki oleh seseorang individu ataupun yang mewakili institusi.
B. PENDEKATAN PERKEMBANGAN BERTAHAP
Di bagian depan telah dijelaskan bahwa proses profesionalisme adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kearah status profesional. Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut:
a. Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b. Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya. Hal ini tentu saja disesuaikan dengan latar belakang akademis para pelaku profesi tersebut.
c. Setelah individu-individu yang memiliki minat yang sama berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formla pada suatu lembagayang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
d. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu. Hal ini sesuai dengan hakikat sebuah profesi, yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut.
e. Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam mmenjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
f. Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan. Hal ini berkembang sesuai tuntutan tingkat pelayanan yang diberikan kepada para pengguana jasa profesi tersebut.
C. PENDEKATAN BERORIENTASI KARAKTERISTIK
Orientasi ini melihat bahwa proses profesional juga dapat ditinjau dari karrakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu:
a. Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
b. Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
c. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
d. Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi.
e. Sertifikasi keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional.
f. Proses tertentu sebelum memangku profesiuntuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik. Proses tersebut misalnya adalah riwayat pekerjaan, pendidikan atau ujian yang dilakukan sebelum memangku sebuah profesi.
g. Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide diantara anggota.
h. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malapraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
D. PENDEKATAN ORIENTASI NON-TRADISIONAL
Pendekatan orientasi non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi. Orientasi ini memandang perlunya dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan, sertifikasi profesional, dan sebagainya.

Semoga Bermanfaat ^^

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN
KOMUNIKASI

PERTEMUAN 1 




Contoh dan Sanksi Etika dalam kehidupan bermasyarakat
   
Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan.Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tatakrama yang berlaku  pada lingkungan tempat kita berada.

     Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

     Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.

     Etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.


Contoh etika adalah sebagai berikut :

-) Mengucapkan salam saat bertamu
-) Cium tangan orang tua sebelum melakukan aktifitas sehari-hari
-) Membuang sampah pada tempatnya
-) Meminta maaf saat melakukan kesalahan
-) Makan menggunakan tangan kanan  
 
ETIKA BAIK DI MASYARAKAT

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOz6VMKF_xxMXpt5p1uvBqNJDWjzdMyGsD2XWCOWbjfsAGtZ0KKSxZ2j7ksglVJz4iVTPPgiwRi6fNmw4rIkSjk6yYJuxfm11VAb1WMwxmeCJ9PVQY6OQDEjSEbo5IesUsnRmv3y7zMq1o/s1600/sebelum+berangkat+sekolah+pamitan+sama+orang+tua.jpg

Ini adalah contoh etika baik yang dilakukan oleh seorang anak kepada orang tuanya sebelumberangkat ke sekolah. seorang anak wajib berperilaku sopan dan hormat kepada orang yang lebih tua terutama kepada orang tuanya sendiri. hal ini sudah sering dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YsNevz19TJwVU8MVwtiPZ1S1mkPj6QYQjBHbp6liKZuz9ukZbTMCOXfNvR-m6ufec1ZPnEU_uLiakyMrulr3-_eBOKZOJEuBGqn8C-FCXB4BmQh9dwYI7AFZbYcfOyxKkwpNEAHnl4CD/s1600/Foto005.jpg

 Ini adalah contoh berkendara yang baik. mereka mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helem. contoh seperti inilah yang harus diterapkan oleh masyarakat. mematuhi peraturan lalu lintas tidaklah sulit bahkan membuat kita menjadi aman, nyaman. helem juga membuat kita aman saat terjadi kecelakaan, terhindar dari benturan dan melindungi kepala saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.


ETIKA BURUK DI MASYARAKAT

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5LziXOgn95top5e8hDHfl2JP5U11Si7F3M1mFzmm_iy9IR8exI9WVX7Ch4P-Qf-wafn-OjVyp3hWhzyRGEOyEtC7CfYUBIGpjNW7470YNNJcPIBPNx_T6Gyf2iPkZKibO3e9Rl77YgWUZ/s1600/IMG00154-20130107-1347.jpg

Ini adalah perilaku yang tidak baik (buruk) yang tidak patut di contoh. perilaku seperti ini   mencerminkan seorang mahasiswa yang tidak fokus dalam materi kuliah. mengapa hal ini bisa terjadi..? mungkin saja di sebabkan  mahasiswa ini tidur terrarut malam sehingga ngantuk melandanya. jika hal ini terjadi dampaknya itu seperti tidak fokus dalam kuliah, tidak mengerti materi yang dijelaskan oleh dosen. 



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgitdTPxp0lQ7vDyyx1m_8afaynCMrH7mDyIyKxOHQQjye-z-xrPpygqHYlo1ERY8cV1MfeLcADan_BRLUkFzyBa-gVHdkzl3V0UpXjofZGMvbiF0NYr_4N3Wb6kepCydpsJVhjTaO-f-v5/s1600/Foto000.jpg

Ini adalah contoh yang tidak baik yang sering dilakukan oleh masyarakat kita terutama dalam berkendara di jalan. pengguna motor melewati jalan yang berlawanan arah, dan juga pengendara motor yang tidak memakai helem. masyarakat kita sdah terbiasa melakukan pelanggaran tertama dalam berlalulintas. mengapa bisa demikia ? dikarenakan kurangnya pengawasan oleh pihak berwenang, dan juga kesadaran masarakat itu sendiri masih minim.


     Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh diatas akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. Salah satu contohnya adalah sanksi sosial. Oleh karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.


Berikut ini adalah beberapa sanksi yang berlaku pada etika yaitu :

Pertama adalah sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat.

Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum , seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.

Hukum disiplin terbagi dua golongan, yaitu :
1.Golongan Hierarkis (militer, pegawai negeri, dan lain-lain).
2.Golongan non-hierarkis (hukum profesi, atau hukum organisasi profesi) seperti misalnya accountant disciplinary law. Hukum disiplin ini pada pokoknya memiliki ciri sanksi yang diberikan tidak terlalu keras, penegakan moral dan edukatif. Pengadilan umum disiplin dapat dilakukan secara terbuka ( anggota lain hadir ) atau pintu tertutup, lalu hasilnya diumumkan.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr_iALcTMB6nv2KyVEYz450cQr3vjWGIK9vftI2gbEitc3oqg0jpZmqY9OxUR2iW0-MqIeAMauhRMsZbDbxfz6vg3O82OH916OSDLvMS4N-qaFZ4cpD5DluhXKzQVzkaOU6lmxlmOjHx1c/s1600/saasa.JPG


Etika , moral dan hukum saling berhubungan yaitu bahwa pelanggaran etika dan moral bisa saja menyentuh wilayah hukum dan akan mendapatkan sanksi hukum. Namun pada kondisi lain, bisa saja pelanggaran etika hanya mendapat sanksi sosial dari masyarakat karena pelanggaran tersebut tidak menyentuh wilayah hukum positif yang berlaku