Rabu, 03 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERTEMUAN 3

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN 3


BENTUK PROFESIONAL DALAM PROFESI

Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim
Suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.

Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.

Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim disebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesama rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain.

Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software.  Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer.  Dari hal tersebut, terlihat jelas bahwa seorang programmer komputer merupakan orang yang sangat berjasa kepada masyarakat, seperti halnya dokter, perawat,  akuntan dan lainnya.
Seperti halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer komputer juga memiliki kode etik.  Kode etik merupakan sesuatu hal yang harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer internasional.  Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1.    Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2.    Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3.    Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4.    Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5.    Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin
6.    Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools
7.    Tidak boleh mencela atau mempermalukan profesi programmer komputer
8.    Tidak dengan sengaja membuat atau mengenalkan bug, dan kemudia mengklaim untuk fixing bug, atau memberikan stimulasi untuk update versi terakhir
9.    Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
10.  Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
Dari beberapa kode etik  programmer yang dibsebutkan diatas, dapat dijadikan sebagai “Golden Rule” yaitu “Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan.
 
Gambaran mudah seorang polisi yang profesional adalah

a.      
seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.

b.     
Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
     
3.      Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
  • Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
  • Menjaga dan memelihara integritas profesi.
  • Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
    1. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
    2. Konsisten.
    3. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
    4. Loyalitas.
Pengenalan Profesionalisme Bidang TI
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
  1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
         Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
         Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
         Menghubungkan Perangkat Keras
         Programming

  1. Keterampilan Pengguna IT
         Kemampuan Pengoperasia Perangkat Keras
         Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
Pengertian Profesionalisme Bidang TI (2)
         Administer Perangkat Keras
         Administer dan Mengelola Network Security
         Administer dan Mengelola Database
         Mengelola Network Security
         Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia

  1. Pengetahuan di Bidang IT
         Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
         Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
         Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
            Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
            Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
            Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
            ( Kahlil Gibran )
 

9 Pekerjaan/Profesi Bidang IT yang Paling 

Menjanjikan

 
 

1. Software Developer

2. Database Administrator

3. Hardware Engineer

4. System Analyst

5. Network Architect

6. Web Developer

7. Information Security Analyst

8. IT Support

9. System Manager

 

Profesi Bidang Non IT

 

1. Akuntan

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar