ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BENTUK PROFESIONAL DALAM PROFESI
Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim
Suatu
kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya
masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang
Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili.
Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.
Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim disebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesama rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain.
Programmer
Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program
melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk
menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat
lunak atau software. Tugas inti dari seorang programmer sama seperti
tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan
dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam
mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer
komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya
dengan bantuan komputer. Dari hal tersebut, terlihat jelas bahwa
seorang programmer komputer merupakan orang yang sangat berjasa kepada
masyarakat, seperti halnya dokter, perawat, akuntan dan lainnya.
Seperti
halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer
komputer juga memiliki kode etik. Kode etik merupakan sesuatu hal yang
harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik
bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer
internasional. Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1. Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2. Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3. Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4. Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools
7. Tidak boleh mencela atau mempermalukan profesi programmer komputer
8. Tidak
dengan sengaja membuat atau mengenalkan bug, dan kemudia mengklaim
untuk fixing bug, atau memberikan stimulasi untuk update versi terakhir
9. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
10. Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
Dari
beberapa kode etik programmer yang dibsebutkan diatas, dapat dijadikan
sebagai “Golden Rule” yaitu “Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu
ingin diperlakukan.
Gambaran
mudah seorang polisi yang profesional adalah
a. seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
b. Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
a. seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
b. Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
3.
Profesi Hakim adalah profesi dengan
pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang
bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum
dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
- Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
- Menjaga dan memelihara integritas profesi.
- Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
- Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
- Konsisten.
- Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
- Loyalitas.
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
- Keterampilan Pendukung Solusi IT
• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
• Menghubungkan Perangkat Keras
• Programming
- Keterampilan Pengguna IT
• Kemampuan Pengoperasia Perangkat Keras
• Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
Pengertian Profesionalisme Bidang TI (2)
• Administer Perangkat Keras
• Administer dan Mengelola Network Security
• Administer dan Mengelola Database
• Mengelola Network Security
• Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia
- Pengetahuan di Bidang IT
• Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
• Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar